GridFame.id- Salah satu minat masyarakat terhadap profesi Pegawai Negeri Sipil adalah jaminan dari pemerintah yang diberikan.. Selain banjir tunjangan, seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) juga dijamin terkait uang pensiunan.. Diketahui PNS akan mendapatkan uang pensiun yang akan terus diterimanya hingga tutup usia. Seorang Pegawai Negeri Sipil akan memasuki usia pensiun berbeda-beda sesuai Rinciannya: 4,75% utk program jaminan pensiun, 3,25% untuk program JHT. Iuran 4,75% itu diakumulasikan sebagai Akumulasi Iuran Pensiun (AIP), dan bukan dana pensiun. Iuran 3,25% dikelola PT Taspen dan diterimakan sekaligus saat PNS pensiun.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Berikut ini besaran uang duka PNS Pensiunan yang diberikan dari PT Taspen lengkap cara mengurus serta syarat mendapatkannya. Hal ini tertunag dalam Peraturan

Berikut daftar gaji pensiunan PNS saat ini: Uang pensiun PNS pokok. PNS golongan I antara Rp 1.560.800-Rp 2.014.900. PNS Golongan II antara Rp 1.560.800-Rp 2.865.000; PNS Golongan III antara Rp 1.560.800-Rp 3.597.800; PNS Golongan IV antara Rp 1.560.800-Rp 4.425.900; Uang pensiun untuk janda/duda pensiun PNS
Berikut rincian uang pensiun PNS saat ini: 1. Uang pensiun PNS pokok. a. PNS golongan I, antara Rp 1.560.800-Rp 2.014.900. b. PNS Golongan II, antara Rp 1.560.800-Rp 2.865.000. c. PNS Golongan III, antara Rp 1.560.800-Rp 3.597.800. d. PNS Golongan IV, antara Rp 1.560.800-Rp 4.425.900. 2. Uang pensiun untuk janda/duda pensiun PNS. a.
. 417 267 336 391 472 70 242 112

jumlah uang duka pensiunan pns